More
    HomeprabowoPembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

    Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

    Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. ASN di daerah akan menerima sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah setempat. Sementara pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. THR dijadwalkan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

    Dengan langkah ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat.

    Source link

    berita