Direktur PT. BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana, terlihat tenang ketika mendengar putusan Majelis Hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim menetapkan Yudi Lesmana bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 Juta. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Yudi Lesmana dengan pidana penjara 6 tahun dan membayar Uang Pengganti Rp1 Milyar. Kasus ini terkait dengan Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang tahun 2015. Mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang, Dandi Prio Anggono, sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana yang relevan. Yudi Lesmana dan JPU saat ini sedang mempertimbangkan keputusan yang telah dijatuhkan. Majelis Hakim menegaskan bahwa semua Uang Pengganti sudah dibebankan kepada Terdakwa sebelumnya, Dandi Prio Anggono. Kasus ini mengungkap dana yang tersuntik ke Perusda AUJ melalui pemerintahan Wali Kota Adi Darma.