More
    HomeHukum dan KriminalDirektur RSUD Nunukan Terbukti Bersalah, Dapat Hukuman Jumping

    Direktur RSUD Nunukan Terbukti Bersalah, Dapat Hukuman Jumping

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Direktur Kuasa Penggunga Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022, Dulman Lekong, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan ini dijatuhkan dalam perkara nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr pada Kamis sore. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Dulman Lekong tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Akibatnya, Dulman Lekong dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta kepada Dulman Lekong. Pembaca juga dapat melihat artikel terkait mengenai kasus ini.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img