Tim Advokat Kehormatan Wartawan, dipimpin oleh Ketua Todung Mulya Lubis, berhasil memperoleh keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Putusan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakpus. Hal ini dilakukan dalam sidang e-court yang digelar pada 18 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Haryuning Respanti SH MH, Herdiyanto Sutantyo SH MH, dan Budi Prayitno SH MH beserta Panitera Pengganti Arifin Pangau SH MH.
Keputusan tersebut menegaskan pentingnya menghormati mekanisme internal organisasi profesi serta menunjukkan peran dan nilai dari Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam pernyataannya setelah sidang, Fransiskus Xaverius SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyampaikan harapannya agar prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap dijunjung tinggi dalam menyelesaikan sengketa di dalam organisasi profesi.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara terbaik yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis SH LLM dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM. Mereka berasal dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Dengan demikian, keberhasilan dalam kasus ini menegaskan pentingnya norma hukum dan menghormati peraturan internal organisasi profesi.