More
    HomeHukum dan KriminalRevisi UU TNI: Meningkatkan Profesionalisme Prajurit

    Revisi UU TNI: Meningkatkan Profesionalisme Prajurit

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, SE, MSi berbicara tentang pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto, revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Hal ini juga melibatkan penyesuaian terhadap ancaman militer maupun nonmiliter yang dihadapi. Salah satu aspek penting dalam revisi tersebut adalah penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI, yang harus dilakukan dengan ketat sesuai dengan kepentingan nasional dan tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

    Selain itu, revisi tersebut juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, dengan mempertimbangkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang. Kapuspen TNI berpendapat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjaga keseimbangan regenerasi dalam TNI tanpa mengorbankan kemampuan optimal dari prajurit yang masih produktif. TNI juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah, serta mempertahankan persatuan untuk menjaga stabilitas nasional.

    Panglima TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, seperti yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI. TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mengedepankan supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya. Harapannya, revisi UU TNI ini dapat memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

    Source link

    berita