More
    HomeHukum dan KriminalKasus Korupsi KPN Kutim: Terdakwa Diadili dan Dihukum 4 Tahun Penjara

    Kasus Korupsi KPN Kutim: Terdakwa Diadili dan Dihukum 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Rusdi Noor resmi dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara korupsi pada Kamis (20/3/2025). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rusdi Noor bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Rusdi Noor adalah pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp300 Juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.300.000.000,-.

    Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rusdi Noor didakwa karena membawa kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Milyar melalui CV Berkat Kaltim. Saksi dalam kasus ini, Subair, juga memberikan keterangan terkait jumlah kerugian yang dialami negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp4.983.821.814,00.

    Setelah putusan dijatuhkan, Terdakwa Rusdi Noor dan JPU mengaku menerima keputusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah selesai ditangani secara hukum. Dengan demikian, Rusdi Noor harus menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

    Source link

    berita