Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut.
Di antara saksi yang diperiksa termasuk RH dari PT Orbit Terminal Merak, RDF dari PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024, MR dari PT Pertamina International Shipping, WH dari PT Pertamina International Shipping, dan MHD dari PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp193,7 Triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian ekspor dan impor minyak mentah, serta pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023. Kasus ini melibatkan Tersangka YF dan rekan-rekannya. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan keadilan terhadap kasus korupsi yang terjadi.