Aksi unjuk rasa eks karyawan di depan Kantor PT DLJ telah menuntut perusahaan untuk melaksanakan Putusan MA yang mengabulkan sebagian gugatan mereka terkait pembayaran pesangon. Head of HRD PT DLJ, Bima Ariaseta, menyatakan bahwa proses pembayaran pesangon kepada mantan pekerja telah dilakukan melalui Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai komitmen perusahaan untuk mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku. Mediasi saat ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Hadi Riyanto, dalam tahap penawaran kepada pihak mantan pekerja yang tersebar di berbagai daerah. Putusan MA memerintahkan Tergugat untuk membayar jumlah pesangon, penghargaan masa kerja, dan perumahan serta perobatan sejumlah Rp4,4 Milyar kepada 175 orang eks karyawan. Dari jumlah tersebut, 32 orang telah menerima pembayaran melalui Bipartit, sementara sisanya sedang dalam proses konsinyasi. Unjuk rasa eks karyawan sebelumnya telah dilakukan untuk menekan PT DLJ memenuhi kewajibannya sesuai putusan MA, setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 193 karyawan tetap sebagai dampak dari mogok kerja sebelumnya. Gugatan karyawan di Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnya ditolak, namun Putusan MA membatalkan keputusan tersebut. Semua perkembangan kasus ini dapat diakses lebih lanjut melalui sumber terkait.