More
    HomeHukum dan KriminalPencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Kasus Hukum Kriminal

    Pencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Kasus Hukum Kriminal

    Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor. Kejadian terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 04:00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi, RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pelapor memarkir sepeda motor jenis Yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih di depan rumahnya, namun saat hendak menggunakannya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Setelah melaporkan kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.

    Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 18:00 Wita, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Yamaha x-Ride KT 4999 IF warna hitam putih dan satu unit kunci sepeda motor palsu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

    Source link

    berita