Dalam persidangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) yaitu Rachmat Fadjar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan mendalam. Pada sidang yang diadakan, JPU KPK menghadirkan 6 saksi dari berbagai pihak seperti Bank BNI, Perusahaan Pengembang Ciputra, Money Changer, Dealer Mobil, dan Manajemen Toko Emas untuk menelusuri aliran dana yang diterima oleh Terdakwa Rachmat Fadjar.
Dakwaan dari JPU KPK menyebutkan bahwa Terdakwa Rachmat Fadjar diduga menerima gratifikasi berupa uang dan mobil sejumlah total Rp26.244.631.120,00 dan USD53,214. Selain itu, juga terdapat pembelian berbagai barang seperti mobil dan perhiasan emas dengan nilai transaksi yang cukup besar. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang memberikan keterangan terkait transaksi tersebut, termasuk pembelian mobil Triton 4×4 dan perhiasan emas sejumlah puluhan juta rupiah.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait transaksi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim akan dilanjutkan pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023.