Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, telah menyampaikan asumsi mengenai dampak dari kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang akan diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Indonesia. Menurut beliau, kebijakan tersebut diperkirakan akan menyebabkan gelombang besar PHK yang melibatkan 50 ribu buruh dalam 3 bulan ke depan.
Konferensi pers yang dilakukan secara online menunjukkan bahwa gelombang PHK pertama telah melanda sekitar 60 ribu buruh di 50 perusahaan pada bulan Januari hingga Maret 2025. Hal ini terjadi sebagai dampak dari kebijakan tarif AS terhadap barang-barang masuk ke negaranya. Said Iqbal juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terdampak, terutama di industri garmen, tekstil, sepatu, makanan, minuman, minyak sawit, karet, elektronik, dan pertambangan, beresiko mengalami PHK akibat kebijakan tersebut.
Said Iqbal juga memperkirakan bahwa dalam waktu 3 bulan setelah pemberlakuan tarif, gelombang PHK ini bisa mencapai lebih dari 50 ribu karyawan. Kerugian tambahan juga bisa terjadi, dimana penurunan permintaan pasar AS terhadap produk Indonesia akan menyebabkan penurunan produksi dan pemotongan karyawan atau bahkan penutupan perusahaan.
Dalam situasi ini, Said Iqbal menyarankan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas PHK yang melibatkan berbagai pihak terkait. Renegosiasi dengan Pemerintah AS juga diajukan sebagai salah satu langkah yang mungkin dilakukan untuk mengatasi dampak buruk dari kebijakan tarif tersebut.
Senada dengan itu, beliau juga menyarankan perusahaan untuk mencari strategi alternatif seperti merelokasi produksi ke negara lain yang tidak terkena tarif AS atau mengirim produk dari Indonesia ke negara tersebut dengan label merek negara tersebut. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan dampak buruk dari kebijakan tarif AS dapat diatasi dan gelombang PHK yang diantisipasi bisa diminimalisir.