Tersangka FA dan DS telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang. Penyidikan menunjukkan bahwa FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Sebelumnya, keduanya adalah saksi yang didampingi oleh kuasa hukum. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023 yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hutamrin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Saat ini, FA dan DS akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS di Rutan Kelas 1 A Palembang.

