Pengadilan Negeri Tarakan Provinsi Kalimantan Utara telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Baharuddin Bin Labada sebagai pemilik 24,2 Kg Narkotik jenis Sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut seumur hidup. Baharuddin terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah pembacaan putusan, JPU dan Terdakwa masih mempertimbangkan untuk melakukan Banding. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Baharuddin ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Tarakan.
Istri dan anak-anak Baharuddin telah pindah ke Sulawesi Selatan, meninggalkan Baharuddin berjuang sendirian. Meskipun begitu, keluarga Baharuddin menekankan bahwa hukum dan keadilan seharusnya ditegakkan dengan jelas tanpa membuat seseorang sebagai tumbal. Baharuddin yang bekerja sebagai buruh pelabuhan telah tertipu dengan ajakan menangkap Burung Belibis.
Keluarga Baharuddin menyatakan ketidaksetujuan terhadap vonis 9 tahun yang dijatuhkan, sementara LSM di Tarakan mendorong Baharuddin untuk melakukan Banding. Jejak digital menunjukkan bahwa sebelum ditangkap, Baharuddin masih aktif memposting penawaran Burung Belibis di media sosial. Kritik juga dilontarkan terkait absennya barang bukti seperti alat penangkap Burung dalam Berita Acara Pemeriksaan. Baharuddin terus berjuang dalam kasusnya, diharapkan keadilan akan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.