HomeHukum dan KriminalLegal PT Wilmar Tersangka dalam Kasus Suap Oknum Hakim

Legal PT Wilmar Tersangka dalam Kasus Suap Oknum Hakim

Kejaksaan Agung telah menetapkan MSY, Legal PT Wilmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang disita termasuk mobil dan sepeda motor. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memberikan informasi terkait pertemuan dan transaksi antara tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, diketahui bahwa terdapat pertemuan antara tersangka yang membahas penyelesaian perkara Minyak Goreng di pengadilan. Informasi dari salah satu tersangka mengenai pengurusan perkara ini kemudian disampaikan kepada tersangka lainnya. Uang sejumlah Rp20 Miliar disebutkan sebagai biaya yang harus disiapkan untuk mendapatkan keputusan bebas dalam perkara tersebut. Namun, dalam pertemuan selanjutnya, biaya yang diminta naik menjadi Rp60 Miliar.

Hasil dari sejumlah pertemuan kemudian mengarah pada penyelesaian transaksi dimana uang sejumlah tersebut diserahkan kepada tersangka lain. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan MSY sebagai tersangka berdasarkan beberapa pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan. Dengan penetapan tersangka ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 8 orang.

Source link

berita