More
    HomeHukum dan Kriminal3 Oknum Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Hukum Kriminal Menyelidikinya

    3 Oknum Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Hukum Kriminal Menyelidikinya

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Setelah dilakukan penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka pada Minggu malam (13/4/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pada Sabtu (12 April 2025), Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang berbeda yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta terkait dengan kasus tersebut.

    Barang bukti yang ditemukan termasuk mata uang dolar Singapura dan Amerika, serta kendaraan bermotor. Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan antara tersangka terkait untuk menyelesaikan perkara dengan nilai uang yang signifikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa individu, termasuk hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta saksi-saksi terkait.

    Kasus ini melibatkan kesepakatan antara tersangka pengacara dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan pengadilan dengan pemberian uang sejumlah besar. Setelah berbagai transaksi yang melibatkan uang dolar Amerika, tersangka hakim dan terdakwa kemudian terlibat dalam berbagai transaksi yang melibatkan uang senilai milyaran rupiah. Kasus ini kemudian berkembang hingga penetapan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang diduga melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi.

    Para tersangka lainnya, termasuk hakim karir maupun hakim ad hoc, juga dituduh melakukan pelanggaran serupa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut selama 20 hari dengan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik korupsi dalam lingkungan peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak-pihak eksternal.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img