Tim Kuasa Hukum H. Chunda mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang dilaporkan sejak 28 September 2024 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus ini melibatkan Direktur PT Garis Mas Multi Manunggal Refrizon terkait jual beli rumah dan kerja sama Pertambangan Batubara. Proses penyelidikan terbilang lamban dengan penyidik yang kesulitan melacak keberadaan Refrizon. Meskipun telah beberapa kali melakukan klarifikasi, pihak Kuasa Hukum H Chunda belum mendapatkan tindak lanjut konkret dari pihak berwajib.
Kronologi kasus ini bermula pada Mei 2013 ketika Syahril, Direktur PT Laking Inti Persada, menjalin kontrak kerja sama dengan PT Garis Mas Multi Manunggal yang dipimpin oleh Refrizon. Walau awalnya hubungan bisnis berjalan lancar, namun berbagai permasalahan muncul terkait pembayaran dan pengalihan dana investasi. Hingga kini, laporan yang telah berlangsung lebih dari enam bulan tidak menunjukkan titik terang.
Tim Kuasa Hukum H Chunda menyayangkan lambannya penanganan kasus ini oleh pihak Kepolisian dan berharap agar proses investigasi dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan semboyan Polri. Mereka menyoroti potensi pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang bisa mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Meskipun sudah melewati batas waktu penanganan yang seharusnya tidak lebih dari 120 hari, belum ada kejelasan signifikan dari pihak berwajib mengenai perkembangan kasus ini. Penyidik telah memberikan arahan kepada Kuasa Hukum pelapor untuk datang ke kantor guna menerima penjelasan lebih lanjut.