Rias Kharunnisa, seorang perempuan muda asal Samarinda, mengalami pengalaman pahit akibat dugaan malpraktik atau kesalahan diagnosis medis yang terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad. Hal ini menyebabkan trauma fisik dan psikis yang berkepanjangan. Di sini, Titus Tibayan Pakalla, SH sebagai kuasa hukum Rias, telah mengajukan surat permohonan audensi kepada DPRD Kota Samarinda untuk mencari keadilan atas kasus ini.
Peristiwa dimulai pada malam tanggal 15 Oktober 2024, saat Rias mulai merasakan gejala tidak biasa setelah mengonsumsi Dodol Ketan. Meskipun memiliki riwayat maag akut, gejala yang dialami Rias semakin parah hingga akhirnya dia dirawat di Rumah Sakit Haji Darjad. Di sini, seolah tanpa pemeriksaan medis yang memadai, Rias dikejutkan dengan kabar bahwa dia harus menjalani operasi usus buntu.
Namun, operasi tersebut justru membawa penderitaan baru bagi Rias. Luka di perutnya bocor dan mengeluarkan cairan berbau busuk setelah beberapa hari pascaoperasi. Hal ini memaksa Rias harus menjalani operasi ulang di rumah sakit lain, RS Inche Abdoel Moeis. Perjuangan Rias untuk mendapatkan keadilan mengalami jalan buntu, sehingga upaya kekeluargaan pun tak membuahkan hasil.
Dengan langkah terakhir yang harus ditempuh adalah melalui jalur hukum, Rias dan tim kuasa hukumnya berharap bahwa melalui audiensi di DPRD Kota Samarinda, mereka dapat menemukan kejelasan tanggung jawab dari pihak rumah sakit, dokter terkait, BPJS Kesehatan, dan IDI. Tujuan utama dari upaya ini adalah keadilan bagi Rias, yang telah merasakan penderitaan fisik dan psikis akibat dugaan malpraktik tersebut.
Kehidupan Rias pascaoperasi tidak hanya dipenuhi dengan rasa sakit fisik, tetapi juga perasaan dikhianati oleh sistem kesehatan yang seharusnya melindunginya. Melalui langkah hukum ini, Rias berharap suara kecilnya akan didengar lebih nyaring di ruang dewan. Sementara itu, dokter yang diduga terlibat dalam operasi usus buntu Rias, yakni DA dari Rumah Sakit H Darjad, belum memberikan respon terkait kasus ini.