Home Berita Sidang Hasto Kristiyanto: 2 Saksi Dirilis Jaksa KPK

Sidang Hasto Kristiyanto: 2 Saksi Dirilis Jaksa KPK

0

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jendral DPP PDIP. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua saksi dalam persidangan tersebut. Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk istri Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, serta kader dan simpatisan PDIP.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Ilham Yulianto dan Rahmat Setiawan. Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka selama rentang waktu 2019-2024. Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah Kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu dalam pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Hasto sendiri terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Source link

Exit mobile version