More
    HomeHukum dan KriminalTindak Pidana Narkoba dalam Persetujuan RJ: Fakta Penting

    Tindak Pidana Narkoba dalam Persetujuan RJ: Fakta Penting

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), memberikan persetujuan untuk 3 pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Tindak Pidana Narkotika. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan melalui siaran pers bahwa berkas perkara tiga tersangka telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative. Tersangka pertama adalah Endra Bin Muhamat Saipun Ikbal dari Kejaksaan Negeri Lahat. Tersangka kedua adalah M Akbar Rafsanjani Bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dan tersangka ketiga adalah Tias Apriani Binti Darmawan, juga dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Alasan pemohonan rehabilitasi disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan positif menggunakan Narkotika, tanpa keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Para tersangka juga tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika. Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img