More
    HomeHukum dan KriminalAnalisis BAP Polisi & Kesaksian dalam Sidang Terdakwa Rahol

    Analisis BAP Polisi & Kesaksian dalam Sidang Terdakwa Rahol

    Sidang terdakwa Rahol dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Agenda kali ini melibatkan empat orang saksi yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemny Tanjung Utama SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

    Sesi kesaksian dimulai dengan pemanggilan Asmuni, seorang tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Ketua RT. Namun, situasi memanas ketika Asmuni mengalami kesulitan mendengar pertanyaan karena alat bantu dengarnya bermasalah. Setelah alat diperbaiki, Asmuni akhirnya mampu menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasihat Hukum dengan baik.

    Asmuni mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa Rahol, Abdullah, dan ayah Abdullah, almarhum Gumri. Namun, ia tidak mengetahui adanya surat atas tanah tersebut. Asmuni juga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait sejarah lahan tersebut. Selain Asmuni, tiga saksi lainnya juga memberikan kesaksian terkait surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah.

    Kuasa Hukum pelapor menegaskan bahwa kesaksian saksi-saksi ini tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang dihadapi terdakwa Rahol. Mereka menyoroti kejanggalan dan keanehan dalam kesaksian yang disampaikan oleh para saksi tersebut.

    Terdakwa Rahol didakwa oleh JPU menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya pada tanggal 5 Mei 2025.

    Source link

    berita

    spot_img