More
    HomeHukum dan KriminalDua Orang Ditangkap dengan Polisi Menyita 25 Gram Sabu

    Dua Orang Ditangkap dengan Polisi Menyita 25 Gram Sabu

    Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Biola, Kota Samarinda. Pelaku dengan inisial YR dan F berhasil ditangkap pada Jum’at (2/5/2025). Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa Tim Opsnal menerima informasi tentang aktivitas peredaran Sabu-Sabu di sekitar Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.

    Ketika petugas melintas di Jalan Biola, mereka melihat dua pria sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, mereka membawa 1 bungkus Top Kopi sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan perintah dari teman mereka untuk mengambil Sabu-Sabu di Samarinda dengan imbalan uang sebesar Rp2.500.000,-.

    YR dan F kemudian diamankan ke Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti, termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25,21 Gram/Bruto, Handphone merk Redmi 10, Handphone merk Vivo, sepeda motor Honda Vario, dan kunci kontak kendaraan. Mereka kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

    Source link

    berita

    spot_img