More
    HomeHukum dan KriminalPegawai Perumda Batiwakkal Terbukti Melanggar Hukum – Analisis Kriminal

    Pegawai Perumda Batiwakkal Terbukti Melanggar Hukum – Analisis Kriminal

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Syafwan pada senin (28/4/2025). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH menyatakan Terdakwa bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Alternatif Kedua. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp50 Juta. Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp471.121.800 agar dapat mengganti kerugian negara sejumlah Rp711.121.800. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.

    Terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah dengan pidana yang lebih ringan. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Muhammad Syafwan menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp711.121.800 dalam rentang waktu Juli 2017 hingga Juli 2024. Terdakwa telah menerima uang pembayaran dari pelanggan Perumda Batiwakkal Berau namun tidak diproses sesuai ketentuan. Putusan tersebut telah diumumkan dan Terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU menyatakan untuk memikirkannya lebih lanjut.

    Source link

    berita

    spot_img