:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5003551/original/037106000_1731479084-dokter-muda-adalah.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis universitas mulai menerima insentif dari rumah sakit pendidikan milik pemerintah. Para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis universitas mulai menerima insentif dari rumah sakit pendidikan milik pemerintah. Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi sistem kesehatan nasional, terutama dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih adil dan manusiawi bagi calon dokter spesialis.
Dua rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan yang telah mengimplementasikan kebijakan ini adalah RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.
Mulai dari Rp1,5 Juta hingga Rp4 Juta per Bulan
RSUP Dr. Kariadi telah mulai memberikan insentif sejak Maret 2025 kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Nominalnya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per bulan, tergantung beban dan durasi tugas jaga.
“Ini merupakan langkah awal. RS Kariadi berkomitmen terus untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh peserta PPDS, termasuk yang di luar jaga IGD. Saat ini, kami sedang dalam proses perhitungan serta penyusunan kebijakannya bersama Kemenkes agar sistem pembayaran dan besarannya tidak bervariasi antar RS vertikal yang melaksanakan pendidikan,” ujar Sri Utami, Direktur SDM RSUP Dr. Kariadi.
Langkah serupa juga telah lama dilakukan oleh RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Direktur Utama dr. Iwan Dakota menjelaskan bahwa insentif untuk PPDS di rumah sakitnya telah diterapkan jauh sebelum kebijakan nasional digulirkan.
“RS Harapan Jantung merupakan yang pertama memberikan insentif. Sudah lama diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan spesialis di RS,” kata Iwan.
Besaran insentif PPDS di rumah sakit ini berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung pada tingkat semester dan masa pengabdian peserta. Khusus untuk program fellowship intervensi, peserta mendapatkan insentif hingga Rp4,72 juta per bulan, sementara untuk program non-intervensi sebesar Rp4 juta.


