Home Berita Pengamanan Kejaksaan Diperkuat dengan Prajurit TNI: Kejagung Beri Penjelasan

Pengamanan Kejaksaan Diperkuat dengan Prajurit TNI: Kejagung Beri Penjelasan

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan oleh prajurit TNI dan tidak menggunakan anggota Polri. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, hal tersebut didukung Undang-Undang TNI 2024 yang memberikan kewenangan pada TNI untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital strategis.

Dalam keterangannya, Harli juga menyebut bahwa nota kesepahaman atau MoU antara TNI dan Kejaksaan yang telah diteken sejak 2023 turut mendukung pengamanan tersebut. Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung juga memudahkan koordinasi antara kedua lembaga tersebut.

Harli menegaskan bahwa pengamanan oleh prajurit TNI tidak berkaitan dengan isu-isu yang beredar, seperti soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus oleh anggota Polri. Menurutnya, MoU antara Kejaksaan Agung dan TNI memuat poin terkait dukungan dan perbantuan TNI dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung, termasuk dalam hal pengamanan.

Tindakan pengamanan Kejaksaan menggunakan prajurit TNI ini juga dijelaskan sebagai bagian dari implementasi dari MoU yang telah disepakati antara kedua lembaga tersebut. Jampidmil, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berkoordinasi dalam hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran tugas Kejaksaan Agung.

Source link

Exit mobile version