More
    HomeHukum dan KriminalMantan Bupati Musi Rawas Akan Disidang – Berita Terbaru

    Mantan Bupati Musi Rawas Akan Disidang – Berita Terbaru

    Dalam konferensi pers tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tahap II dilaksanakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap lima orang tersangka, yaitu RM Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015, ES Direktur PT DAM Tahun 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di RUTAN Kelas I Pakjo Palembang. Setelah Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

    Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Musi Rawas akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas lengkap untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah disimpulkan bahwa telah cukup bukti keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi para tersangka dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM. Lahan negara seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas berhasil dikuasai oleh para tersangka yang dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Source link

    berita

    spot_img