More
    HomeHukum dan KriminalPencegahan Korupsi di ADK dan DD Kampung Deraya – Analisis Hukum Kriminal

    Pencegahan Korupsi di ADK dan DD Kampung Deraya – Analisis Hukum Kriminal

    Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam perkara korupsi Dana Desa dan Dana Kampung Kampung Deraya di Kabupaten Kutai Barat dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola, dengan rincian pada tahun 2019 sebesar Rp2.484.942.948,45 dan tahun 2020 sebesar Rp1.428.396.735,00. Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai, kerugian tersebut terjadi dalam pengelolaan DD dan ADK di Kampung Deraya.

    Sidang yang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Saksi-saksi seperti Rani dari Kecamatan Bongan dan Saleha dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa Deraya memberikan kesaksian terkait kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Proses pencairan dan realisasi proyek di Kampung Deraya juga menjadi sorotan dalam sidang kali ini.

    Dakwaan terhadap Terdakwa Salman dan Terdakwa Rusdiansyah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 undang-undang terkait tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mengungkap lebih lanjut peran keduanya dalam kasus ini.

    Source link

    berita

    spot_img