More
    HomeBeritaKejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto: Kasus PHK Massal

    Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto: Kasus PHK Massal

    Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sekarang sebagai Komisaris Utama, menjadi fokus penyidikan oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa periode waktu. Tim penyidik terus memantau gerak-geriknya dan berhasil mendeteksi keberadaan Iwan Lukminto di Solo. Kemudian, pada Selasa malam tanggal 20 Mei 2025, Iwan langsung ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Setelah ditangkap, Iwan dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DS, Zainuddin Mappa, dan Iwan Setiawan Lukminto. Kedua direktur bank tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam kasus kredit macet PT Sritex yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

    Menurut Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, penanganan kasus ini tepat karena kredit yang diberikan berasal dari bank-bank milik negara. Hal ini membuat upaya penyelesaiannya harus dikategorikan dalam ranah keuangan negara. Dia menyoroti bahwa keputusan menetapkan tersangka pejabat bank sebagai langkah yang tepat, mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam pencairan kredit yang melibatkan pejabat internal bank.

    Selain itu, Aloysius Uwiyono, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, merasa kasus ini patut disesalkan karena menciptakan krisis di industri tekstil Indonesia dan dampak PHK massal. Ia menekankan pentingnya Kejaksaan Agung dan PPATK untuk mengusut aliran dana korupsi tersebut guna mengungkap kebenaran di balik kebangkrutan PT Sritex dan memberikan keadilan bagi karyawan yang terkena dampaknya.

    Source link

    berita

    spot_img