Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur bahwa penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum. Menurut Tanak, hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki latar belakang pendidikan yang sama. Selain itu, Tanak juga menyarankan untuk menghapus peran penyidik pembantu dalam RUU KUHAP karena dianggap sudah tidak diperlukan lagi. Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya mengatur tenggang waktu penyidikan dan proses pemeriksaan persidangan agar memastikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.