Sidang perkara Terdakwa Tatang terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah SMA 1 dan SMP 1 Samarinda kembali digelar. Sidang kali ini membahas keterangan saksi yang diungkapkan oleh Tri Dwi Sari selaku Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Menurut keterangannya, saat melakukan pengukuran pada tanggal 30 Oktober 2007, tidak ada sertifikat yang ditemukan di tanah milik Terdakwa Tatang.
Sidang tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan melibatkan Terdakwa Tatang Dino Herro. Pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Tatang memohon agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya tidak dikenakan tuntutan hukum. Permohonan ini dibahas dalam agenda Duplik Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam kesimpulan Pledoi, Penasihat Hukum Terdakwa Tatang menyatakan bahwa sebagai pemilik tanah, Terdakwa tidak harus bertanggung jawab atas masalah administrasi yang terkait dengan pengadaan tanah tersebut. Mereka juga menyoroti bahwa tidak ditemukan indikasi kuat terkait adanya dugaan permufakatan jahat terkait orientasi peta bidang tanah yang dipertanyakan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tatang dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 Juta. Selain itu, Terdakwa juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.249.600.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Perkara ini berawal dari surat Aan Sinanta kepada Wali Kota Samarinda terkait pembangunan sekolah di atas lahan miliknya. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.249.600.000. Sidang ini masih akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan.


