Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi SH MH, menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 5 ribu peserta dan bertujuan untuk membahas pembaruan hukum Indonesia terkait diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Dr. Prim Haryadi SH MH membuka pemaparannya dengan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keterlibatan Mahkamah Agung dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung menerima draf RUU KUHAP pada Mei 2025 dan telah memberikan masukan kepada pemerintah setelah melakukan berbagai pertemuan dengan instansi terkait.
Selain itu, Dr. Prim Haryadi juga menguraikan beberapa aspek yang mendukung urgensi pembentukan KUHAP baru, seperti perlunya harmonisasi dengan undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Narkotika. Dia menyoroti kekosongan dalam hukum acara pidana yang selama ini diatur melalui PERMA dan SEMA. Dr. Prim Haryadi juga menyoroti beberapa substansi dalam KUHP 2023 yang memerlukan penyesuaian dengan RUU KUHAP.
Penyesuaian itu mencakup penghapusan kategori pelanggaran dan pidana ringan serta sistem pemidanaan double track. Dr. Prim Haryadi juga menyampaikan pentingnya pengaturan lebih lanjut tentang penetapan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dan penyesuaian terhadap korporasi. Selain itu, substansi terkait pengakuan dan perlindungan hak korban juga menjadi sorotan dalam pemaparannya.
Dengan derasnya arus perkembangan hukum acara pidana di era modern, Dr. Prim Haryadi berpendapat bahwa RUU KUHAP menjadi fondasi yang penting untuk sistem peradilan yang lebih efisien, adil, dan adaptif. Ia mengutip kata-kata Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum yang tidak mampu melayani keadilan akan ditinggalkan oleh masyarakatnya. Oleh karena itu, pengesahan RUU KUHAP menjadi hal yang mendesak bukan hanya dalam hal legislasi tetapi juga dalam menunjukkan keberpihakan terhadap masa depan hukum yang lebih adil.


