More
    HomeHukum dan KriminalDua Terdakwa Korupsi Proyek Alsintan di Hotel Prodeo

    Dua Terdakwa Korupsi Proyek Alsintan di Hotel Prodeo

    Sidang perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda menunjukkan bahwa Terdakwa Rahmaddiansyah dan Terdakwa Suparno dinyatakan bersalah. Majelis Hakim yang diketuai oleh Nyoto Hindaryanto SH bersama dengan anggota majelis Hakim lainnya dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 Juta kepada Terdakwa Rahmaddiansyah, serta hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 Juta kepada Terdakwa Suparno.

    Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya dalam bentuk pembayaran Uang Pengganti. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan terdapat ketidakpatuhan dalam membayar Uang Pengganti, maka akan ada hukuman tambahan berupa pidana penjara. Rahmaddiansyah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, sementara Suparno adalah Ketua Gapoktan Wahana Tani, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

    Kedua terdakwa ini berada dalam meja hijau atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan dan pendistribusian Hibah Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022. JPU menuduh keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp3.561.005.425,79 menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, yang berpotensi terkena pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Putusan Majelis Hakim telah diterima baik oleh Terdakwa Rahmaddiansyah dan Terdakwa Suparno serta JPU Maria Putri Rizkita Sinaga SH. Dengan demikian, perkara ini telah berakhir.

    Source link

    berita

    spot_img