Dua tersangka, yakni MO dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Obstruction Of Justice terkait dengan perkara korupsi. Kejadian ini terjadi setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyidikan pada Senin, 2 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di DPMD Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2019-2023. Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. MO sebagai Penasihat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan keduanya dalam dugaan perkara tersebut, sehingga status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Tersangka MO ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara tersangka MH ditahan dalam perkara lain. Tindakan keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 12 orang. Modus operandi yang digunakan oleh MO dan MH adalah membuat skenario untuk menghalangi penyidikan dengan meminta kesaksian tidak benar dari beberapa pihak.


