Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 telah selesai dilakukan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses penilaian mengenai transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd telah diselesaikan setelah Investigator melakukan penyelidikan menyeluruh. Hasil investigasi menunjukkan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga Investigator mengusulkan beberapa persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso beserta Anggota Majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean. Investigator KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 31 Januari 2024 ketika TikTok Nusantara (SG) Pte secara yuridis berhasil mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar di pasar yaitu Tokopedia sebagai pemain utama e-commerce di Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja yang sedang berkembang.
Investigator KPPU menemukan bahwa akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam pasar e-commerce barang fisik di Indonesia, serta terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI. Selain itu, penilaian juga menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lain. Berdasarkan hasil penilaian, transaksi ini berpotensi menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Oleh karena itu, Investigator KPPU mengusulkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, antara lain memastikan terbuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar, serta menjaga tidak adanya eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar. Untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan bersyarat, Majelis Komisi diminta untuk mendapatkan data tertentu dari kedua entitas tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat pada tanggal 10 Juni 2025. Dengan demikian, proses investigasi ini menjadi sorotan dalam dunia e-commerce di Indonesia.