Sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa dalam kasus pembunuhan Ramlan yang mendapat pengawalan Kepolisian dengan bantuan TNI berlangsung dengan kondusif di Pengadilan Negeri Samarinda. Suasana penuh tegang terasa di dalam ruang sidang Hatta Ali yang diselimuti oleh awan mendung, merefleksikan atmosfer yang terjadi pada Selasa (3/6/2025) di Samarinda. Jaksa Penuntut Umum Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang membacakan tuntutan memecah keheningan, disambut dengan tangis cemas keluarga para terdakwa.
Delapan terdakwa pembunuhan M Ramlan menjalani sidang pembacaan tuntutan disertai dengan wajah-wajah cemas keluarga yang terlihat menggenggam erat saputangan. Sidang dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH mengetuk palu, memulai proses dakwaan para terdakwa. Masing-masing terdakwa dijerat dengan dakwaan berdasarkan peran mereka dalam insiden pengeroyokan yang berujung pada kematian Ramlan.
Tuntutan pidana terhadap delapan terdakwa bervariasi, dengan Satiruddin mendapat tuntutan terberat 10 tahun penjara. Pada 11 Juni 2025, sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari penasihat hukum masing-masing terdakwa. Perbedaan tuntutan pidana dipengaruhi oleh peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Insiden tragedi ini berkembang dari kejadian Kamis malam, 17 Oktober 2024 di Samarinda, di mana Ramlan berusaha menyerang warga dan akhirnya meninggal karena luka-luka yang dideritanya. Dalam persidangan, sejumlah barang bukti diamankan termasuk balok kayu, kayu galam, dan batu beton yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut. Kabar simpang siur seputar korban dan peristiwa sebelumnya memicu amarah warga, membawa kasus ini ke proses hukum yang berat.


