Pada Rabu (6/4/2025) sore, sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Ketiga terdakwa, Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, menghadapi tuntutan JPU yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, dipimpin oleh Nugrahini Meinastiti SH.
JPU menuntut Andriyani dengan pidana penjara 16 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar. Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama dituntut hukuman yang sama, termasuk pembayaran uang pengganti. Tuntutan JPU didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Sidang ini menarik perhatian warga Kutai Kartanegara yang tanahnya dijadikan agunan dalam kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa. Andriyani didampingi oleh Penasihat Hukum Ahyar Rasyidi SH, sementara Suparlan dan Bambang Purnama didampingi oleh Penasihat Hukum Lina Andriani SH. Keseluruhan perkara ini menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan dalam proses hukum di Indonesia.