BRI Kantor Cabang Tenggarong menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pekerja BRI BO Tenggarong, Miftahul Masyhuri. BRI menekankan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut sudah tidak lagi bekerja di BRI dan telah diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Andriyani, Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong tahun 2020, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 16 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi. BRI selalu menegakkan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip prudential banking dalam setiap aktivitas operasionalnya. Komitmen perusahaan ini terhadap transparansi dan integritas dapat dilihat dari upaya untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.