Imran mengatakan tingginya angka kematian jemaah haji pada tahun 2025 menjadi alarm tanda bahaya bagi semua.Maka dari itu, perlu memastikan jemaah yang berangkat memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan.
“Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” kata Imran.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara tegas telah mengatur istitha’ah kesehatan jemaah haji. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.