Kasus Korupsi Impor Gula: Mantan Bos PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara
Charles Sitorus, mantan bos PT PPI, didakwa melakukan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi hingga distributor di atas HPP bersama delapan perusahaan. Para direktur perusahaan tersebut, antara lain Tony Wijaya, Then Surianto, Hansen Setiawan, dan Indra Suryadiningrat, juga terlibat dalam kasus ini.
Mereka diduga melakukan pengaturan harga yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, dimana para terdakwa hanya berhak mengelola gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan, bukan menjadi gula kristal putih. Lebih lanjut, Charles Sitorus juga disebut tidak melaksanakan pengadaan dan distribusi gula kristal putih sesuai ketentuan untuk pembentukan stok dan harga gula nasional.
Pengaturan distribusi gula kristal putih dilakukan melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan yang melibatkan beberapa pihak terkait. Selain Charles Sitorus, para direktur perusahaan seperti Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, dan lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Kasus korupsi impor gula ini menyorot praktik pengaturan harga yang merugikan negara dan merugikan masyarakat luas. Keterlibatan para pejabat perusahaan yang seharusnya menjalankan bisnis dengan jujur dan adil menjadi pelajaran penting untuk mencegah praktik korupsi di masa depan. Melalui proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.