HomeHukum dan KriminalKejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Setelah penyidikan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, kesembilan tersangka, masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC, telah disebutkan melakukan berbagai penyimpangan yang melanggar hukum dalam tata kelola minyak, menyebabkan kerugian negara dan perekonomian.

AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB, Direktur Pemasaran dan Niaga, TN, SVP Integreted Suplly Chain dan Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, DS, VP Crude dan Product Trading ISC, AS, Direktur Gas, Pertochemical dan New Business PT Pertamina International Shipping, HW, mantan SVP Integreted Supply Chain, MH, Business Development Manager PT Trafigura, IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka memiliki peran dan tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Dalam proses berkelanjutan, Kejaksaan Agung mengkonfirmasi total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 Triliun. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Melalui proses hukum yang berlaku, Kejaksaan Agung berupaya menjatuhkan sanksi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh kasus dan penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link

berita