Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama menghadiri persidangan untuk pembacaan putusan. Setelah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 9 tahun, Terdakwa Andriyani memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Achyar Rasydi SH, Penasihat Hukum Andriyani, menyampaikan bahwa klien tersebut mengajukan banding pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan. Dalam Memori Banding sebanyak 23 halaman, mengemukakan alasan-alasan hukum untuk membatalkan putusan Pengadilan. Salah satunya adalah kesalahan fatal dalam menilai fakta persidangan dan penerapan hukum pembuktian terkait Perjanjian Kerja Sama. Achyar juga menyoroti kekeliruan dalam menentukan penyebab kerugian dan pengabaian doktrin Business Judgment Rule. Ia menilai bahwa putusan pengadilan tidak adil dan tidak proporsional. Sidang perkara ini juga melibatkan Suparlan dan Bambang Purnama, dengan keduanya dijatuhi hukuman penjara dan denda uang pengganti. Total kerugian yang diakibatkan perkara ini mencapai lebih dari Rp37 miliar.

