HomeHukum dan KriminalKejagung Sita 72 Kendaraan Roda 4: Kasus Hukum Kriminal Terbaru

Kejagung Sita 72 Kendaraan Roda 4: Kasus Hukum Kriminal Terbaru

Pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 72 unit kendaraan roda 4 milik PT. Sritex 2 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Jenis kendaraan yang disita termasuk Mobil Lexus 570 AT, Mobil Toyota Alphard, dan Mobil Mercedes Benz Maybach. Sebagian kendaraan telah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk diamankan dan dikelola. Sementara itu, sebagian kendaraan masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Penyitaan dilakukan berdasarkan beberapa alasan, termasuk benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk tindak pidana, hasil dari tindak pidana, atau terkait langsung dengan tindak pidana. Akan terus dilakukan proses penyelidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Harus Dibaca