HomeHukum dan KriminalDugaan Tindak Pidana di Pasar Cinde: Analisis Hukum Kriminal

Dugaan Tindak Pidana di Pasar Cinde: Analisis Hukum Kriminal

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menggali informasi seputar Perkara Pemanfaatan Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018. Sosok yang terlibat dalam perkara ini adalah mantan Wali Kota Palembang dan mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Palembang yang merupakan rumah para tersangka. Hasilnya, penyitaan dilakukan terhadap 1 unit mobil Pajero warna putih, data, dokumen, dan surat terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini, nilai kerugian negara dalam perkara ini belum diungkap. Selain itu, Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH memimpin langsung proses penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Wali Kota Palembang. Kegiatan ini dilakukan secara aman, tertib, dan kondusif. Jelasnya, pemrosesan kasus ini merupakan upaya Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Sumsel.

Source link

Harus Dibaca