Sidang Perkara dugaan korupsi di BLKI Balikpapan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan terdakwa Suryaningsih yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH bersama dengan Hakim Anggota Resa Sylvya Noerteta SHI MH dan HarIyanto SAg SH. Pada sidang ini, terdakwa terlihat sedang mencatat keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan.
Terdakwa Suryaningsih, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan tahun 2024 didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.222.518.916,00. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membawa 9 orang saksi dalam sidang kali ini, dengan sebagian memberikan keterangan melalui zoom.
Beberapa saksi seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penajam Paser Utara memberikan keterangan tentang kerja sama dengan BLKI Balikpapan dalam program pelatihan. Selain itu, saksi dari perusahaan Petro Sea juga memberikan informasi terkait kerja sama yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Sidang perkara ini akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebagaimana disampaikan JPU dalam dakwaannya, terdakwa dihadapkan pada Pasal-Pasal yang mengatur perbuatan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang berikutnya direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.


