Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah berhasil mengamankan delapan (8) WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Kelompok ini terdiri dari lima WN asal Tiongkok dan tiga WNA asal Liberia. Beberapa dari mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal, sementara yang lain diduga memberikan informasi yang tidak akurat dalam proses permohonan izin tinggal. Saat ini, delapan WNA tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor imigrasi. Tim terus melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen keimigrasian dan juga melakukan wawancara langsung untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap jenis izin tinggal yang dimiliki.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak berwenang juga memberikan edukasi kepada pengelola penginapan dan sponsor WNA tentang pentingnya pelaporan dan kepatuhan administratif. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan keimigrasian diikuti dengan baik dan untuk mencegah adanya pelanggaran di masa depan.