HomeBeritaGus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu: Amnesti Prabowo

Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu: Amnesti Prabowo

Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) melalui video yang diunggah di youtube. Kasus ini bermula ketika Gus Nur merespons status yang menyebut dirinya sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya. Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara atas kasus ini, namun Gus Nur langsung menyatakan banding. Gus Nur juga pernah terseret dalam kasus pencemaran nama baik terkait video yang dianggap menyinggung NU, dan ditangkap setelah dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon. Gus Nur dibawa ke Bareskrim Polri setelah adanya laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Source link

Harus Dibaca