HomeBeritaKPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji: Dalami Pemberi Perintah dan Aliran Dana

KPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji: Dalami Pemberi Perintah dan Aliran Dana

Penyelidikan perkara korupsi kuota haji yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki babak akhir setelah mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pansus Angket menyoroti bahwa pembagian kuota 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

KPK terus mengusut dugaan korupsi ini dengan mencari tersangka, serta melakukan penyelidikan terhadap pihak yang memberi perintah dan aliran dana terkait kasus ini. Masalah pembagian kuota haji ini menjadi sorotan karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Source link

Harus Dibaca