Petugas Kejaksaan bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, berhasil mengamankan Terpidana Jhoni Engglani, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menyampaikan bahwa Jhoni Engglani diamankan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumsel, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18:05 WIB. Ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga bulan Agustus 2025. Kejati Sumsel menghimbau DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri agar tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.
Terpidana Jhoni Engglani masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021 atas kasus Lakalantas. Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Kronologi pengamanan Jhoni Engglani dimulai saat Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut sedang dalam perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Jhoni Engglani saat melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU di Kota Palembang.
Setelah diamankan, Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan dalam penangkapan DPO ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan dengan tegas.