Lima terdakwa dalam perkara narkotika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka, yaitu Suleman, Gabriel Wadhi, Syamsir, Sulaiman, dan Zulkifli, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut dikeluarkan pada hari Selasa di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penjualan narkotika golongan I jenis sabu. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Setelah pembacaan putusan, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada bulan Januari 2025 ketika terdakwa Suleman mulai mencari kapal untuk mengangkut narkotika golongan I jenis sabu ke Sulawesi Barat dengan imbalan sebesar Rp300 juta. Mereka kemudian melakukan transaksi pembelian kapal dan pengiriman sabu hingga akhirnya tertangkap oleh tim gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat puluhan kilogram.
Ketua Majelis Hakim menyimpulkan dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada kelima terdakwa. Reaksi dari terdakwa dan jaksa terhadap putusan tersebut menunjukkan perhatian besar terhadap keputusan hukum yang diambil. Kasus ini menjadi salah satu kasus penting dalam penegakan hukum terkait narkotika dan menunjukkan keseriusan dari pihak berwenang untuk memberantas perdagangan narkotika di Indonesia.