Home Hukum dan Kriminal Majelis KPPU Denda Perusahaan Australia Rp5 Milyar: Kasus Terbaru

Majelis KPPU Denda Perusahaan Australia Rp5 Milyar: Kasus Terbaru

0

Sidang putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 telah berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta, dipimpin oleh Hilman Pujana bersama anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza. Sidang ini bertujuan untuk membaca putusan terkait dugaan pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty Ltd oleh Louis Dreyfus Company (LDC) Melbourne Holdings Pty Ltd tahun 2022.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam Siaran Pers Nomor 059/KPPU-PR/VIII/2025, terlapor dalam perkara ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd. Majelis Komisi KPPU telah menyatakan bahwa terlapor terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp5 miliar.

LDC, perusahaan perdagangan global dan pemroses berbagai produk pertanian, telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty Ltd sehingga LDC memiliki 100% lembar saham atas perusahaan tersebut. Namun, LDC terlambat dalam memberitahukan transaksi ini kepada KPPU, yang seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 9 Desember 2022. Oleh karena itu, LDC dianggap telah terlambat 9 hari kerja dalam melakukan notifikasi, yang berakibat pada hukuman denda tersebut.

Source link

Exit mobile version