Home Hukum dan Kriminal Kejaksaan Tetapkan Presdir Sritex Sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tetapkan Presdir Sritex Sebagai Tersangka Korupsi

0

IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL sebagai tersangka pada Rabu (13/8/2025). IKL, yang merupakan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Keputusan menetapkan IKL sebagai tersangka didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut. IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2025. Peran IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023 dalam melakukan perbuatan terkait pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan menjadi poin utama dalam penyidikan ini.

Dampak dari pemberian kredit yang tidak sesuai hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex, telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. IKL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, IKL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan IKL sebagai tersangka ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya terhadap DS, ZM, ISL, dan 8 tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Source link

Exit mobile version